PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kobar (Kobar) belum menetapkan anggota DPRD terpilih karena masih menungg surat keputusan dari KPU RI. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir, Selasa (9/7/2019).
“Sampai hari ini belum ada surat dari KPU RI yang memerintahkan KPU Kobar untuk menetapkan caleg terpilih,” kata Chaidir. Menurutnya, adapun prosesnya ialah, KPU RI bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa.
“Sampai sekarang kita masih menunggu surat dari KPU konfirmasi dari MK terkait adanya tuntutan mana- mana daerah yang bermasalah dalam hal ini PHPU, untuk di Kobar alhamdulillah tidak ada sengketa,” ungkapnya.
Sebelumnya, penetapan dijadwalkan 3 Juli 2019, kemudian mundur ke 4 Juli 2019. Akan tetapi hingga kini surat tersebut belum juga turun. SK KPU RI dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui laman web KPU RI.
“Semua bisa akses karena ini terbuka untuk umum, kami juga sedang menunggu. Jika sudah ada maksimal 5 hari setelah surat itu turun maka akan di lakukan penetapan,” ujar Chaidir. Diakui Chaidir, KPU Kobar sudah tau siapa saja yang terpilih, namun pihaknya tetap harus menunggu surat keputusan dari KPU .
(hh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3329 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post