KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dan Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mulai melakukan pembahasan terhadal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat pembahasan raperda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Argiansyah di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat.
“Hari ini kita bersama dengan pemerintah daerah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 24 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, rapat pembahasan tersebut digelar untuk melakukan penyempurnaan terhadap apa-apa saja yang tertuang dalam produk hukum tersebut. “Kita bersama anggota Bapemperda lainnya dan Tenaga Pakar DPRD Seruyan memberikan beberapa masukan dan saran yang terdapat dalam raperda itu,” ujarnya.
Menurutnya, raperda ini sendiri memang sangat diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di kabupaten seruyan.
“Dinilai dari perlu adanya raperda ini, maka tentu kita mendukung penuh dan mengapresiasi. Karena ini bisa menjadi salah satu langkah untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Gawi Hatantiring,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post