TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Perikanan dan Peternakan setempat rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan warga. Hal ini dilakukan guna mencegah penyakit rabies atau yang lebih dikenal dengan istilah “anjing gila” menyerang hewan peliharaan.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Barito Timur Mishael, mengatakan pencegahan rabies atau “anjing gila” merupakan program rutin yang dilakukan Disnakan melalui Bidang Peternakan.
“Vaksin rabies dilakukan mulai tanggal 10 sampai dengan 24 Oktober 2022. Kegiatan ini dilakukan door to door. Petugas kami yang mendatangi pemilik hewan ternak untuk divaksin,” kata Mishael, Senin 24 Oktober 2022).
Lebih jauh Mishael menjelaskan, penyakit rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang menyerang sistem syaraf pusat. Penyakit ini juga dikenal dengan istilah “ anjing gila” yang tergolong sangat berbahaya sebab beresiko besar menyebabkan kematian.
“Virus penyebab penyakit ini ditularkan oleh binatang seperti Anjing, Kucing dan Kera melalui gigitan, cakaran ataupun air liur,” ungkap Mishael. Oleh karena itu, terang Mishael, vaksinasi rabies merupakan cara pencegahan utama untuk penyakit rabies dan dilakukan Senies merupaka. Kegiapat rutkp-tgadaui Bidang Peternpala Dinas Perikanan dan Peternaak) Kabupaten Barito Titin ytim-ujuegahma untukai tRD Puikanan ngibu, ttasupakas�Viasi rabienujuaak) Kabupaten Barito Tizeroakaseiasi ratian.


