KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) betul-betul menjadi aturan baku yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Untuk diketahui, Raperda tentang PBS merupakan satu dari tujuh buah raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kepada DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami mengingatkan agar nantinya raperda ini setelah disahkan harus betul-betul menjadi aturan baku dan dipatuhi oleh seluruh pihak,” kata Anggota DPRD Seruyan Salidin, Jum’at 3 Juni 2022.
Ketua Fraksi Nasional Demokrast (Nades) DPRD Seruyan ini menjelaskan, karena bersifat komersial, diminta jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku bisnis. Sehingga pada akhirnya, penerapan regulasi ini menjadi tidak maksimal.
“Kami secara umum khususnya untuk Fraksi Nadesm setuju dan mendukung kehadiran produk hukum tersebut. Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan nantinya sebelum regulasi ini disahkan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, ia berharap kesadaran masyarakat yang ada di Kabupaten Seruyan untuk mengurus ijin atau persetujuan pembangunan gedung menjadi lebih meningkat. “Dengan meningkatnya kesadaran, lalu kemudian kita padukan dengan regulasi yang mengatur tentang retribusinya, maka akan meningkatkan PAD,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post