KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan melakukan komunikasi intensif dengan pihaknya.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, hal ini berkaitan dengan penyelesaian draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kami minta agar Kepala DPMDes melakukan komunikasi yang intensif dengan kami terkait dengan penyelesaian raperda ini. Karena regulasi ini sangat penting untuk segera kita selesaikan,” katanya, Jum’at 3 Juni 2022.
Ia menjelaskan, raperda ini seharusnya sudah masuk ke DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada awal tahun 2022 yang lalu. “Tapi karena tidak ada komunikasi yang intensif dari DPMDes, kami tidak tahu perkembangannya. Dan tiba-tiba saja beberapa waktu yang lalu saat kita sudah injury time menyetujui beberapa buah raperda yang ingin dibahas, mereka baru memasukkan draft raperdanya,” ujarnya.
Meskipun draft raperda tersebut ditinggal dan akan dimasukkan pada paripurna yang akan datang karena waktu yang terlalu mepet, ia menilai jika memang ada kesiapan dari pemerintah daerah, maka raperda tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini.
“Sebenarnya raperda itu bisa saja diselesaikan pada tahun ini sehingga menjadi perda, tergantung dari kesiapan pemerintah daerah seperti apa,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=79150 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post