KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan jika jumlah pegawai yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Seruyan banyak berkurang.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, hal ini dikarenakan banyak pegawai-pegawai di beberapa kecamatan di Kabupaten Seruyan yang diangkat menjadi penjabat (pj) kepala desa (kades).
“Banyak pegawai-pegawai di beberapa kecamatan itu yang berkurang bahkan sampai di atas 50 persen. Karena mereka diangkat menjadi pj kades untuk menggantikan posisi kades yang sudah habis masa jabatannya,” katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Banyaknya pegawai kecamatan yang diangkat menjadi pj kades ini tidak lain dan tidak bukan dilatarbelakangi karena puluhan desa di Seruyan yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa (kades).
“Masa jabatan kadesnya sudah habis, tapi karena tidak kunjung dilaksanakan pilkdes, maka digantikan oleh pj. Bukan hanya pegawai kecamatan saja, tapi PNS bahkan tenaga guru juga banyak yang menjadi pj. Karena memang sangat banyak desa di Seruyan ini yang belum melaksanakan pilkades, mungkin sekitar 60 desa,” ujarnya.
Tidak dilaksanakannya pilkades di desa-desa yang sudah habis masa jabatan kadesnya di Seruyan ini bukan tanpa alasan, hal ini diakibatkan karena regulasi yang mengatur tentang pilkades serentak hanya sampai pada tahun 2020 lalu.
“Karena pilkades yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa itu hanya sampai tahun 2020. Seharusnya sedari dulu sudah ada perubahan mengenai regulasi tersebut, agar pilkades bisa segera digelar,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post