KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika banyak lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang masih berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, di Kabupaten Seruyan sendiri sejatinya ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis.
APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Hutan di APL berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat dan juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.
“APL di Seruyan ini sebenarnya sudah hampir habis dan sebagian besar lahan pertanian atau kebun-kebun masyarakat itu berada di kawasan HP. Sehingga untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu mungkin kepala desa tidak berani,” katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Maka suka tidak suka adatlah yang akan maju ke depan. Sehingga pihaknya akan mendorong supaya diterbitkan surat keterangan tanah adat agar setidaknya ada regulasi yang mengatur tentang kepemilikan lahan tersebut.
“Karena di Kalimantan Tengah (Kalteng) inikan adat istiadat itu masih diakui secara baik. Maka dari itulah, kita dari DPRD Seruyan berinisiatif untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang SKT adat di Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post