KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Seruyan agar bisa melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dengan regulasi.
“Kepada seluruh kepala desa ataupun Pj kades di Kabupaten Seruyan ini, saya tekankan sekali lagi agar DD maupun ADD itu harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Ia menjelaskan, pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan regulasi pastinya dimaksudkan agar dalam realisasinya di lapangan terhindar dari perkara hukum akibat penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran desa. Karena tidak sedikit kades yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
Selain itu, nantinya hal ini juga akan merujuk pada penggunaan anggaran desa yang efisien dan optimal serta sebesar-besarnya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di desanya masing-masing.
Oranh nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring ini juga mengimbau, agar supaya kades bisa selalu bersinergi dan mensukseskan apa yang menjadi program dari pemerintah daerah demi mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Karena kades atau pemerintah desa juga memegang peranan yang sangat penting. Dan saya juga meminta agar program pemberdayaan masyarakat di desa itu tetao dilakukan,” imbaunya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post