KUALA PEMBUANG – Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Seruyan tahun anggaran 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus LKPJ tersebut resmi ditetapkan pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 dengan agenda penyampaian Surat Keputusan (SK) Pansus LKPJ tahun anggaran 2021.
“Jadi hari ini kita paripurna penetapan Pansus LKPJ, setelah kemarin kita sudah ada internal terkait pembentukan Pansus dan sekarang kita tetapkan,” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, Selasa 12 April 2022.
Adapun susunan dan nama anggota Pansus yang tertera dalam SK yang ditetapkan tersebut untuk posisi ketua diisi oleh Harsandi dan Wakil Ketua oleh Salidin. Sementara untuk anggota Pansusnya adalah Koling Irawan, Rudi Hartono, Mutmainah, Hary Darmawan, Bejo Riyanto, Arahman, Syamsudin Adi Mansyur, Denni Rahmadhani, Norhasan, Sukran Ma’mun, Mistius serta Taruna Jaya sebagai sekretaris bukan anggota.
Bambang menjelaskan, Pansus sendiri merupaka Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat tidak tetap dan dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian.
Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan rapat paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus), hasil konsusltasi pimpinan DPRD dengan AKD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD. “Pansus ini dalam beberapa waktu kedepan akan melakasanakan kunjungan lapangan terkait LKPJ tersebut,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post