KUALA PEMBUANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Seruyan Tengah (Serteng) berhasil mengamankan pria AW (31) yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika dan diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu G.S Rahail mengungkapkan, kejadian sendiri terjadi pada Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar pukul 10:30 WIB di Desa Batu Agung, RT. 13 RW. 002, Kecamatan Seruyan Tengah.
“Pada awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka,” katanya, Senin 8 November 2021.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka telah terpantau, pihaknya langsung mengamankan tersangka. “Kemudian yang bersangkutan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti yang disimpan di bawah pipa paralon dalam kotak hitam di teras rumah orang tuanya,” tambahnya.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa menuju ke Polsek Seruyan tengah untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,68 gram serta uang tunai senilai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka adalah pengedar dan setelah dilakukan cek urine dengan menggunakan Teskit Monotes Device dengan hasil menunjukkan positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post