KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan memaparkan naskah akademis tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD setempat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, pihaknya tentu mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah mengundang untuk melakukan pemaparan terhadap tiga naskah akademis Raperda inisiatif tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih, yang mana agenda tersebut juga merupakan rangkaian dari proses penyusunan Raperda itu sendiri,” katanya, Rabu 6 Oktober 2021.
Adapun untuk tiga buah Raperda yang dimaksud masing-masing yaitu terkait dengan pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat, pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan serta penyelenggaraan ibadah haji.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Raperda yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji sendiri dibuat dengan latar belakang sebagai payung hukum dalam hal penganggaran nantinya, karena untuk biaya Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah masing-masing.
“Kami berharap agar hubungan baik antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan DPRD Seruyan ini bisa terus ditingkatkan terutama kerja sama dibidang hukum, mengingat pemerintah daerah berupaya untuk terus membangun demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post