KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengungkapkan jika pihaknya berkomitmen dan siap untuk memelihara serta melindungi hak-hak adat masyarakat yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait dengan pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat merupakan salah satu dari tiga buah Raperda yang naskah akademisnya dipaparkan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini.
“Yang mana tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memelihara serta melindungi hak-hak adat masyarakat terutama yang tinggal di daerah pedalaman Seruyan,” katanya, Rabu 6 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, hal ini seiring dengan semakin gencarnya investor yang masuk untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Seruyan. Serta tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir terjadinya konflik-konflik lahan dikemudian hari.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng telah membuat kebijakan strategis yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memandang perlu untuk membuat payung hukum hal tersebut dan diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post