KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan saat ini tengah melakukan penggodokan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait dengan hal tersebut juga merupakan salah satu dari tiga buah Raperda yang naskah akademisnya kita paparkan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu 6 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, Rapeda tersebut penting untuk dibuat karena pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
Disamping itu, peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam masa depan kehidupan generasi penerus bangsa.
Hal tersebut juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya.
“Kita perlu untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan salah satu adalah dengan membuat payung hukum terkait dengan perihal tersebut,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post