KUALA PEMBUANG – Pelaksanaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan tahun 2018-2023 sempat diskors selama kurang lebih 15 menit.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo yang memimpin pelaksanaan agenda tersebut menskors rapat lantaran tidak hadirnya kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dalam agenda itu dan hanya dihadiri oleh sekretaris daerah (sekda).
“Dari informasi yang kita terima dari sekda, untuk bupati memang saat ini masih dalam tahap pemulihan, sedangkan untuk wakil bupati informasinya juga beliau kurang enak badan sehingga tidak bisa hadir,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 27 Mei 2021.
Dirinya tentu menyayangkan perihal tersebut, mengingat agenda itu dinilai sangat penting terhadap pembangunan Kabupaten Seruyan dimasa yang akan datang dan hendaknya bisa dihadiri langsung setidaknya oleh wakil kepala daerah.
Meskipun demikian, setelah diskors selama 15 menit, akhirnya rapat tersebut tetap dilanjutkan dengan beberapa cacatan dan saran yang diberikan oleh kalangan DPRD Seruyan.
“Terlebih inikan ada agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama. Meskipun tidak ada dalam tatib, tapi alangkah baiknya kalau itu bisa dihadiri oleh kepala daerah atau seminimalnya wakil kepala daerah, karena agenda inikan juga dilaksanakan melalui video conference,” pungkasnya.
Disamping itu, dirinya juga mengingatkan kepada sekda untuk bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Inikan sudah kita agendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), sekda seharusnya bisa mengkoordinasikan hal tersebut,” tambahnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post