SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak di wilayah setempat.
Bupati Kotim, H Halikinnor mengatakan Undang-Undang Perlindungan Anak itu akan diberlakukan pada orangtua atau yang memanfaatkan anak demi keuntungan mereka.
“Kami akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak bagi mereka yang mengeksploitasi anak entah itu orangtuanya,” kata Halikin, Kamis 27 Mei 2021.
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Sampit. Sehingga pemberlakuan Undang-Undang itu, untuk melindungi anak-anak dibawah umur yang seharusnya seumuran mereka masih bermain dan belajar.
“Tentu eksploitasi anak ini menjadi kekhawatiran kami dan kami akan berupaya untuk menanganinya,” tegas Halikinnor.
Dugaan eksploitasi anak tersebut, setelah pemerintah daerah melakukan penertiban anak jalanan yang meminta-minta dan mengamen di perempatan jalan di dalam Kota Sampit. Bahkan dari pengakuannya, mereka harus menyetorkan Rp 200 ribu, kepada yang mempekerjakan mereka.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post