KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui instansi terkaitnya agar bisa melakukan pendampingan pada saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang ada di Kabupaten Seruyan.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan, berdasarkan dari pantauan lapangan tim reses Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Raya dan Danau Seluluk, terdapat beberapa kejanggalan terkait hal tersebut.
Kejanggalan tersebut seperti minimnya keterwakilan perempuan di beberapa desa tanpa adanya alasan yang jelas dari panitia pemilihan anggota BPD dan terkait dengan sistem atau tatacara pemilihan ketua BPD.
“Minimnya kerwakilan perempuan di beberapa desa yang ada di wilayah setempat dan tanpa ada alasan yang jelas dari panitia, serta tentang tata cara pemilihan ketua BPD juga harus sesuai peraturan,” katanya, Jum’at 16 April 2021.
Melihat hal tersebut, pihaknya menganjurkan kepada intansi terkait agar bisa melakukan pendampingan apabila memang ada pemilihan BPD di desa-desa agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sarankan agar bisa dilakukan pendampingan untuk kedepannya, supaya hal yang berkaitan dengan tatacara pemilihan BPD ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” imbaunya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post