BUNTOK – Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Agung Tri Widiantoro menegaskan sekaligus mengimbau, khususnya bagi para pedagang kembang api di Kota Buntok, untuk tidak menjual petasan atau mercon yang mempunyai daya ledak sangat tinggi. “Apabila ada yang berani menjualnya, maka akan ditindak sesuai proses hukum berlaku,” kata Kapolres, Jumat 16 April 2021.
Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu mengatakan, untuk mengantisifasi adanya penjualan petasan atau mercon di bulan suci Ramadan 1442 H, sudah pasti pihaknya gencar melaksanakan giat yang sifatnya rajia bagi para penjual kembang api di kawasan pasar Plaza Beringin dan tempat-tempat berjulan di dalam Kota Buntok.
Ditanya apakah Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan bakal dirajia, Perwira Menengah (Pamen) itu mengatakan, sebelum dilaksanakannya rajia THM, tentunya sudah ada pemberitahuan yang sifatnya sosialisasi menyangkut pengurangan jam operasional dari THM itu.
“Sebab seperti tahun-tahun sebelumnya, selama bulan puasa berlangsung, semua THM jam operasinya dibatasi dan tidak full time seperti biasanya,” tegasnya. Kemudian, terhadap semua masjid dan musala, terus dijaga ketat oleh petugas, terutama disaat umat Islam melaksanakan sembahyang tarawih ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
“Yang jelas selama bulan Ramadan, kita sangat menginginkan suasana kamtibmas di Barsel terjaga dan jangan sampai ada timbulnya hal-hal yang dianggap melangggar hukum,” demikiannya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post