KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Hanau dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan.
Diketahui, RDP ini digelar karena klaim atas lahan seluas 288,11 hektar (ha) antara keduanya yang tidak menemukan titik kesepakatan sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini. Bahkan, berdasarkan informasi dari perwakilan masyarakat, selama delapan bulan dilakukan mediasi, kesepakatan tak kunjung ditemukan.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, digelarnya RDP ini diharapkan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebagaimana diketahui, pihak masyarakat menginginkan ganti rugi lahan yang selama ini belum dibayarkan. Sementara, pihak PT. Tapian Nadenggan tidak mengindahkan permintaan itu, karena dasar data atas klaim yang diajukan masyarakat tidaklah kuat dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Langkah pertama yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak apabila RDP yang kita gelar tidak juga membuahkan hasil, maka harus saling menguatkan data. Apabila terbukti bahwasanya data masyarakatlah yang kuat, maka perusahaan yang bersangkutan harus bertanggungjawab,” jelas Zuli Eko, Selasa 6 Oktober 2020.
Mantan wartawan ini menambahkan, apabila data milik perusahaan yang terbukti kuat dan memiliki payung hukum yang jelas, maka harus ada cara perdamaian yang jelas dari kedua belah pihak supaya konflik ini tidak berkelanjutan dan merugikan satu sama lain.
“Harus ada penyelesaian yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Jika tidak, masalah ini akan kompleks dan mengakibatkan konflik berkepanjangan,” tukas politis Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ini.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post