SAMPIT – Pemuda berusia 27 tahun warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang diamankan oleh satuan narkoba polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kita berhasil mengamankan pemuda berusia 27 tahun, dia diduga menjadi pengedar di Desanya,” kata Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa 6 Oktober 2020. Pemuda berinisial PI tersebut diamankan dikediamannya dijalan Merak Rt. 004 Rw. 001 Desa Gunung.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil mengamankan satu buah dompet kecil warna merah yang berisi delapan bungkus plastik klip kecil kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan dua lembar kertas rokok, jika digramkan sekitar 1,29 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca serta uang sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu dompet kecil warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu buah bong dan uang sebesar Rp 200 ribu,” terangnya.
Kini Pemuda dan juga barang bukti yang diperoleh telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Sedangkan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post