PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya berencana meminta persyaratan penggunaan KTP saat melakukan pembelian gas melon 3 kilogram. Langkah ini disambut baik oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini, karena dianggap dapat memastikan bahwa gas melon 3 kg benar-benar digunakan oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Norhaini menyebutkan bahwa masyarakat tidak keberatan dengan persyaratan ini jika tidak menjadikan proses pembelian gas melon 3 kilogram menjadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.
“Penggunaan KTP akan membantu memberi rekaman terhadap pembeli termasuk volume gas yang telah dibeli oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat, 12 Januari 2024.
Dengan persyaratan ini, diharapkan sistem dapat memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai pembeli gas melon 3 kilogram, termasuk kemungkinan adanya pembelian yang mencurigakan dan berlebihan. Sistem ini juga akan membantu dalam memastikan tepat sasaran distribusi gas melon 3 kilogram di Kota Palangka Raya.
Norhaini juga menambahkan bahwa selama ini, distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka sehingga siapa saja dapat membeli dengan jumlah yang tak diketahui, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, dia berharap bahwa proses pengawasan juga akan diperketat pada tingkat agen dan pangkalan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Dalam rangka memastikan penyaluran gas melon 3 kilogram ke masyarakat sekitar, persoalan pengawasan harus tetap diperhatikan dengan serius oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan pihak-pihak terkait agar masyarakat benar-benar memperoleh gas yang tepat dan aman bagi kesehatan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post