PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat melalui instansi terkait, menyosialisasikan penerapan setiap pungutan pajak penghasilan (PPh), kepada para pedagang maupun UMKM.
Hal tersebut dikatakan Sigit, usai pertemuan dan silaturahmi dengan para pedagang bunga di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Rabu 16 Agustus 2023.
Disadari lanjut Sigit, sumbangsih pajak dari pedagang maupun UMKM menjadi bagian terpenting dari penerimaan pajak dearah. Hanya saja, dalam menerapkan pungutan besaran pajak penghasilan atau PPh itu, harus disosialisasikan terlebih dahulu.
“Saran saya pemko gandeng koperasi. Seperti pedagang bunga ini, mereka ada koperasi sehingga bisa dilakukan pungutan pajak dengan sistem online. Jadi tinggal setor ke kas daerah. Dengan begitu lebih jelas,” ujarnya menambahkan.
Tak bisa dipungkiri ucap Sigit, para pedagang kecil, termasuk pedagang bunga merupakan bagian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi.
Sementara itu terkait kewajiban membayar pajaknya, maka para pedagang atau UMKM memerlukan pengetahuan. Terutama mekanisme aturan perpajakannya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post