PALANGKA RAYA – Diketahui hingga saat ini masih ada beberapa pelaku usaha yang menunggak pajak hiburan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. Berdasarkan evaluasi tersebut di dapati sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan menunggak pajak.
Maka dari itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mendorong para wajib pajak ini untuk menyelesaikan kewajibannya. “Diharapkan kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran terkait kewajiban pajak tersebut,” ujarnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Ridha menambahkan para pelaku juga dapat mengkonsultasikan terkait permasalahan dalam pembayaran pajak. Dalam hal ini disebutkan Ridha instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut, karena hal ini akan berpengaruh pada pendapatan daerah.
“Mengingat aktivitas perekonomian baru bangkit setelah efek pandemi Covid-19. Sehingga harus ada saling pengertian antara instansi pengelola pajak dan para wajib pajak, khususnya pajak hiburan tersebut, Semoga para wajib pajak dapat segera menyelesaikan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post