• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Seluruh Fraksi DPRD Palangka Raya Setujui Hasil Pembahasan 3 Buah Raperda

Seluruh Fraksi DPRD Palangka Raya Setujui Hasil Pembahasan 3 Buah Raperda

Selasa, 5 Juli 2022
in DPRD Kota Palangka Raya
A A
FOTO: AULIYA/MATAKALTENG - Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD atas 3 Raperda inisiatif.

FOTO: AULIYA/MATAKALTENG - Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD atas 3 Raperda inisiatif.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022, yang beragendakan penyampaian laporan Bapemperda, permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas 3 buah rancangan perda (Raperda) inisiatif DPRD. 

Giat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar yang dihadiri oleh Bapemperda dan beberapa anggota dewan, termasuk Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan jajaran pimpinan SOPD lainya, pada rapat tersebut dilakukan via zoom meeting, Selasa 5 Juli 2022.

Baca juga berita lainnya

Perda PJU Diharapkan Perkuat Kinerja OPD Tangani Penerangan Jalan

Salundik Minta Hak Masyarakat Dilindungi dalam Program Bank Tanah

DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja Pemko Palangka Raya

Pemko Diminta Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Sampai Idulfitri

Juru bicara Bapemperda, Vina Panduwinata mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 raperda yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

“Ketiganya sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga kami diberikan tugas untuk merumuskan perubahan baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur tersebut. Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah kami sepakati, segera diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Perda,” jelas Vina saat dibincangi wartawan usai rapat. 

Untuk Raperda tentang penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, diakuinya ada sejumlah perubahan. Jika pada Perda sebelumnya untuk penyertaan modal mulai dari tahun 2020 sampai 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,995 Miliar, kini dalam Perda yang baru diubah menjadi pada tahun 2022 sebesar Rp 4,995 Miliar, tahun 2023 sebesar Rp 10,507 Miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10,507 Miliar.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal, ada perubahan pada beberapa pasal. Seperti awalnya berbunyi pemberian insentif adalah dukungan fiskal dari pemerintah daerah kepada penanaman modal untuk meningkatkan penanaman modal daerah, disempurnakan menjadi pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi daerah. 

Disisi lain untuk Rapera tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik kembali disempurnakan dan menambah PermenLHK Nomor P.75. serta Seluruh Fraksi DPRD, dikatakannya sudah menyetujui dan menerima hasil pembahasan terhadap ketiga raperda tersebut. Adapun sejumlah catatan yang diberikan, ia meminta agar SOPD yang menjadi leading sector raperda yang ada untuk bisa menyempurnakan materi raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur. 

“Juga kami berharap agar bisa menyempurnakan raperda ini dan menyampaikannya kepada Pemprov untuk penerimaan nomor register, dan supaya implementasi perda ini lebih optimal maka harus dilakukan sosialisasi dan koordinasi yang lebih intensif oleh SOPD terkait,” pungkasnya. 

(ya/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

ATM Bank Kalteng Dibobol, Pelaku Congkel Bagian Tutup Brankas

Next Post

HUT Bhayangkara, Kapolres Bersama Forkopimda Bartim Ikuti Upacara Secara Virtual

Berita Terkait

DPRD Kota Palangka Raya

Perda PJU Diharapkan Perkuat Kinerja OPD Tangani Penerangan Jalan

Kamis, 28 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya

Salundik Minta Hak Masyarakat Dilindungi dalam Program Bank Tanah

Minggu, 24 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Efektivitas Belanja Pemko Palangka Raya

Selasa, 19 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya Perkuat Pengawasan Pembangunan
DPRD Kota Palangka Raya

Pemko Diminta Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Sampai Idulfitri

Minggu, 10 Mei 2026
Subandi Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan
DPRD Kota Palangka Raya

Subandi Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan

Jumat, 8 Mei 2026
DPRD Kota Palangka Raya

Hasan Apresiasi Pemeriksaan HPV Gratis

Jumat, 8 Mei 2026
Load More
Next Post

HUT Bhayangkara, Kapolres Bersama Forkopimda Bartim Ikuti Upacara Secara Virtual

Sigit Apresiasi Capaian Juara Umum di Event Popprov Kalteng

Rayakan Hari Kelahiran, Gubernur Kalteng Bagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Doorrr!! Pelaku Pembobolan ATM di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Dewan Tanggapi Surat Edaran Walikota Tentang Pemotongan Hewan Kurban

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK