PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022, yang beragendakan penyampaian laporan Bapemperda, permintaan persetujuan dan penandatanganan kesepakatan bersama atas 3 buah rancangan perda (Raperda) inisiatif DPRD.
Giat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar yang dihadiri oleh Bapemperda dan beberapa anggota dewan, termasuk Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan jajaran pimpinan SOPD lainya, pada rapat tersebut dilakukan via zoom meeting, Selasa 5 Juli 2022.
Juru bicara Bapemperda, Vina Panduwinata mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 raperda yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Ketiganya sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga kami diberikan tugas untuk merumuskan perubahan baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur tersebut. Kami sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Lalu setelah kami sepakati, segera diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Perda,” jelas Vina saat dibincangi wartawan usai rapat.
Untuk Raperda tentang penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, diakuinya ada sejumlah perubahan. Jika pada Perda sebelumnya untuk penyertaan modal mulai dari tahun 2020 sampai 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,995 Miliar, kini dalam Perda yang baru diubah menjadi pada tahun 2022 sebesar Rp 4,995 Miliar, tahun 2023 sebesar Rp 10,507 Miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 10,507 Miliar.
Sedangkan untuk Raperda Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal, ada perubahan pada beberapa pasal. Seperti awalnya berbunyi pemberian insentif adalah dukungan fiskal dari pemerintah daerah kepada penanaman modal untuk meningkatkan penanaman modal daerah, disempurnakan menjadi pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi daerah.
Disisi lain untuk Rapera tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik kembali disempurnakan dan menambah PermenLHK Nomor P.75. serta Seluruh Fraksi DPRD, dikatakannya sudah menyetujui dan menerima hasil pembahasan terhadap ketiga raperda tersebut. Adapun sejumlah catatan yang diberikan, ia meminta agar SOPD yang menjadi leading sector raperda yang ada untuk bisa menyempurnakan materi raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur.
“Juga kami berharap agar bisa menyempurnakan raperda ini dan menyampaikannya kepada Pemprov untuk penerimaan nomor register, dan supaya implementasi perda ini lebih optimal maka harus dilakukan sosialisasi dan koordinasi yang lebih intensif oleh SOPD terkait,” pungkasnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post