PALANGKA RAYA – Belum lama ini, jajaran DPRD Palangka Raya bersama bagian hukum Sekretariat Kota Palangka Raya melaksanakan rapat dan menyepakati penarikan rancangan peraturan daerah (Perda) Inisiatif DPRD Palangka Raya dalam program pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022.
Hal ini berdasarkan hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2022 lalu dan menyepakati pengajuan rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di luar program pembentukan perda Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar mengatakan, penarikan rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di dasarkan dan berpedoman pada Pasal 76 dan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Yang konklusi hukumnya, bahwa rancangan perda provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur,” katanya, Selasa 21 Juni 2022. Diungkapkannya, penarikan kembali rancangan Perda Provinsi oleh gubernur dan disampaikan dengan surat gubernur disertai alasan penarikan.
Dia menyebut, penarikan kembali rancangan perda provinsi oleh DPRD Provinsi dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD Provinsi disertai alasan penarikan dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap rancangan perda kabupaten/kota.
“Untuk pengajuan rancangan perda inisiatif di luar program pembentukan perda Kota Palangka Raya, kami sandarkan pada Pasal 239 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucapnya.
Pasalnya, didalamnya menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post