BUNTOK – Setelah lama menunggu dan sering dipertanyakan, kabar gembira akhirnya bisa diterima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan. Pasalnya, permohonan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setempat telah disetujui Kementerian Dalam Negeri. Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan, Akhmad Akmal Husein, Selasa 21 Juni 2022.
Pihaknya telah menerima surat persetujuan Mendagri melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Nomor 900/18092/Keuda tertanggal 15 Juni 2022 tentang persetujuan tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara tahun anggaran 2022.
“Alhamdulillah, pada 16 Juni 2002, kami sudah menerima surat Dirjen Keuda tentang persetujuan pembayaran TPP kepada ASN Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2022,” kata Akhmad Akmal Husein.
Dengan rekomendasi atau surat persetujuan ini, maka proses pencairan atau pembayaran TPP kepada ASN, sudah bisa diproses. Berdasarkan surat Dirjen Keuda tersebut, jumlah alokasi anggaran TPP yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam APBD Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2022, yakni sebesar Rp1l 150.949.512.483.
“Langkah selanjutnya, kami mengharapkan kepada masing-masing perangkat daerah agar segera melakukan permohonan pencairan TPP untuk ASN pada satuan kerjanya masing-masing, sesuai dengan ketentuan perhitungan TPP tiap ASN,” pungkas dia.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post