SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) geram dengan persoalan kios-kios pasar rakyat di Jalan Ahmad Yani dan Pasar PPM Sampit yang kini diduga dikuasai oknum tertentu dan disewakan tanpa kontribusi retribusi resmi kepada daerah.
DPRD menegaskan, Dinas Perdagangan harus segera bertanggung jawab dan menertibkan semua aset pemerintah daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan kios-kios di Jalan Ahmad Yani yang dulunya dibangun sebagai pasar rakyat dan kini telah berubah fungsi menjadi kafe serta swalayan UMKM, hingga kini belum ada kejelasan data kepemilikan kios tersebut.
“Itu pasar rakyat, aset milik Pemda. Kami sudah berulang kali minta Dinas Perdagangan memberikan data kepemilikannya, tapi sampai sekarang belum ada. Ini menjadi tanda tanya besar, siapa yang menyewakan? Siapa yang memungut keuntungannya?” tegas Rimbun, Senin 4 Agustus 2025.
Ia juga menyinggung keberadaan ruko-ruko di Pasar PPM Sampit yang sama nasibnya diduga kuat telah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu di luar pemerintah. Ia menekankan bahwa segala bentuk sewa-menyewa atas aset pemerintah harus memiliki kontrak resmi dengan Pemerintah Daerah, bukan dengan perorangan atau oknum yang tidak berwenang.
“Kalau ada pihak yang menyewakan tanpa prosedur resmi, itu artinya ada pungli. Dinas Perdagangan harus bertanggung jawab penuh. Kami DPRD minta agar dilakukan evaluasi dan identifikasi secara menyeluruh. Kalau memang terbukti ada oknum yang bermain, maka jangan ragu untuk melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengelola aset daerah agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dimaksimalkan. Ia mengingatkan bahwa seluruh kios atau ruko yang merupakan milik pemerintah wajib memberikan retribusi yang sah ke kas daerah.
“Kalau ada oknum yang menyewakan kios pasar namun tidak ada pemasukan retribusi ke daerah, maka oknum itu harus dikejar. Dinas Perdagangan harus bertanggung jawab. Ini menyangkut PAD kita. Jangan sampai aset yang dibangun dari APBD, uang rakyat, malah jadi ladang pungli untuk keuntungan pribadi,” tegas Rudianur.
Ia mengaku selama ini tidak pernah menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar ketertiban dalam pengelolaan aset daerah bisa menjadi perhatian serius Pemkab Kotim, terutama Dinas Perdagangan.
“Kita ingin Kotim semakin tertib dalam hal pengelolaan aset daerah. Kalau ini terus dibiarkan, maka potensi PAD kita akan terus bocor. Kami minta ada langkah nyata, jangan hanya diam. Kalau memang ada pelanggaran, kita tidak ragu meminta itu diproses hukum,” pungkasnya.
Desakan DPRD ini diharapkan menjadi pemicu agar Dinas Perdagangan segera bergerak cepat menertibkan aset-aset pasar rakyat yang kini rawan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada lagi kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan aset pemerintah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post