SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat suara soal penertiban kawasan hutan yang selama ini terfokus pada sektor perkebunan kelapa sawit. Ia menegaskan bahwa sektor pertambangan pun wajib ditertibkan, terutama yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
“Jangan tebang pilih. Kalau sawit bisa disita, tambang juga harus bisa. Statusnya sama-sama di kawasan hutan,” tegas Rimbun, Sabtu 12 April 2025.
Menurutnya, publik saat ini hanya melihat perusahaan besar swasta (PBS) sawit yang ditindak tegas, sementara tambang yang juga kerap bermasalah seperti luput dari perhatian.
Padahal, laporan soal tambang ilegal di kawasan hutan makin banyak bermunculan, bahkan disebut-sebut telah menggusur lahan warga tanpa ganti rugi yang jelas.
Rimbun menyoroti maraknya tumpang tindih lahan tambang dengan kebun plasma milik masyarakat. Ia menyebut banyak perusahaan tambang, termasuk galian C, yang diduga kuat belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Kalau izinnya tidak jelas dan terbukti melanggar aturan, lahan itu harus disita dan dikembalikan kepada negara. Ini bukan soal sektor, tapi soal keadilan dalam penegakan hukum,” kata Rimbun.
Di sisi lain, proses penertiban lahan sawit oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus berjalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setelah Lebaran, lahan-lahan perkebunan yang telah disita akan mulai dijaga oleh personel TNI untuk mengamankan area tersebut.
Beberapa areal sudah resmi diserahkan manajemen perusahaan kepada negara dan akan dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
“Informasinya, personel penjaga dari TNI akan ditempatkan dalam jumlah puluhan orang di setiap lokasi yang sudah dipasangi papan sitaan,” ungkap Rimbun.
Satgas PKH saat ini masih memproses tiga kategori pelanggaran. Pertama, perusahaan yang sudah dikenakan sanksi administrasi; kedua, yang sudah terdata tetapi belum menyelesaikan kewajiban pembayaran; dan ketiga, perusahaan yang masih “bandel” dan akan dikenai sanksi terberat berupa penyitaan lahan.
Rimbun menegaskan bahwa publik menantikan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.
“Kalau tidak tegas dan adil, kita khawatir akan muncul kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan pada pemerintah,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post