SAMPIT – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mengakui dampak dari penertiban kebun dalam kawasan hutan oleh pemerintah sedikit banyak akan berdampak kepada masyarakat.
Salah satunya adalah koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan di daerah itu. Pasalnya, selama ini koperasi mitra itu ada ribuan warga yang bergantung melalui sisa hasil kebun (SHK) yang diterima setiap 3 bulan tersebut.
“Tentunya ini akan berdampak kepada masyarakat khususnya yang koperasinya kena sitaan dari satgas PKH ini karena dengan begitu koperasi tidak bisa lagi mengelola kebunnya itu kalau statusnya sudah disita dan ini kena dampaknya masyarakat luas juga,”ujarnya, Senin 24 Maret 2025.
Khusus untuk koperasi yang riil adanya, Ia berharap pada akhirnya nanti akan ada kebijakan untuk pengecualian meskipun dengan ada syarat-syarat yang harus diurus lagi.
“Kita berharap ini pemerintah pusat punya alternatif untuk koperasi yang masuk daftar penertiban, entah nanti menempuh mekanisme apapun yang pasti jangan sampai masyararakat yang terdampak besar,”tegasnya.
Sementara itu saat ini Satgas Garuda PKH yang urusan lapangan terus melakukan penertiban dan pemasangan papan sitaan di sejumlah areal perkebunan di Kotim. Satgas ini ditargetkan akhir bulan Maret 2025 ini merampungkan penertiban di wilayah Kalteng.
Bupati Kotim Halikinnor mendukung upaya penertiban ini. Bupati Halikinnor mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memanfaatkan situasi dengan melakukan penjarahan atau mengambil hasil sawit di lahan tersebut.
“Lahan hasil penertiban ini akan diserahkan ke PT Agrinas untuk dikelola secara profesional,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa langkah pemerintah dalam mengambil alih lahan ini hanya sebatas perubahan manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau perorangan.
Dengan demikian, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja atau buruh sawit.
“Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik tetap beroperasi. Hanya manajemen yang diambil alih oleh pemerintah, sehingga keuntungan dari hasil perkebunan ini akan masuk ke negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan lagi ke perusahaan ilegal,” tegasnya.
Ia juga meyakinkan para karyawan agar tidak khawatir, karena mereka tidak akan kehilangan pekerjaan, hanya pengelolanya yang berubah.
“ni justru menguntungkan daerah dan akan membawa manfaat lebih besar bagi negara serta masyarakat,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post