SAMPIT – Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menyampaikan, DPRD mengusulkan peraturan daerah (Perda) inisiatif terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Perda ini sangat penting untuk memajukan desa dan mengoptimalkan peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Bahkan akan memberikan payung hukum bagi kerja sama antara BUMDes dengan pihak ketiga,”ujarnya, Senin 10 Februari 2025.
Termasuk lanjutnya, mengatur kerjasama dengan pihak swasta yang ingin berkontribusi melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau sistem take and give.
Apalagi kata Kurniawan, BUMDes di Kotim cukup banyak yaitu berdasarkan klasifikasi perkembangan BUMDes di Kotim yaitu kategori maju terdapat 1 BUMDes, berkembang 3 BUMDes, pemula 31 BUMDes, perintis 114 BUMDes, dan belum terbentuk 19 desa.
“Sehingga ketika pemerintah daerah tidak bisa membantu, maka pihak ketiga bisa masuk untuk mendukung BUMDes, terutama melalui CSR atau sistem yang saling menguntungkan,”tegasnya.
Tambahnya, payung hukum yang jelas harus ada untuk mengatur kerjasama BUMDes agar bisa berkembang lebih cepat dengan dukungan investasi dari pihak ketiga.
“Regulasi yang jelas akan memberi kepastian hukum bagi perusahaan dan pemerintah desa dalam menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Sehingga BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” imbunya..
Diketahui saat ini, dari total 168 desa di Kotim, masih sedikit BUMDes yang aktif. Baru satu desa di Kotim yang berhasil meraih pendapatan hingga Rp1 miliar per tahun.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post