SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Juliansyah menyampaikan, karena rancangan peraturan daerah (raperda), tentang penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung telah disepakati, maka realisasi dalam penyertaan modal tersebut bisa dilaporkan
secara transparan.
“Selain itu perlu kajian serta perhitungan untuk menetapkan penyertaan nominal dana penyertaan modal yang nantinya diberikan,”ujarnya.
Tambahnya, dalam memberikan dana pernyataan modal kepada perusahaan pemerintah juga harus menyesuaikan dengan keuangan daerah. Hal ini agar benar-benar menjadi perhatian. Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang melakukan upaya penyehatan keuangan daerah agar kembali stabil.
“Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Habaring Hurung nantinya agar dapat menyertakan secara transparan dan akuntabel terhadap realisasinya,”tegasnya.
Menurutnya, dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.
“Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawa,”imbuhnya.
Dijelaskannya, upaya pemerintah daerah demi memupuk sumber pendapatan daerah seperti memberikan upaya penyertaan modal pada BUMD, mengusahakan upaya melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tujuannya supaya bisa dioptimalkan dalam pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan berperan aktif dalam fungsi serta tugasnya sebagai kekuatan perekonomian daerah kabupaten,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post