KUALA KURUN – Belum lama ini, mantan Kades Sei Riang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD, serta Silpa tahun 2019 sampai 2022. Agar hal seperti ini tidak terulang, diperlukan pengawasan dalam penggunaan dana desa.
”Pengawasan penggunaan dana desa perlu dilakukan, untuk mencegah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Lily Rusnikasi, Selasa, 19 Desember 2023.
Dia menuturkan, bisa saja pemerintah desa bertujuan baik dalam pengelolaan dana desa, yakni digunakan maksimal untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Namun terkadang apa yang dilakukan itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kalau terjadi demikian, yang rugi adalah pemerintah desa karena mereka bisa tersangkut permasalahan hukum. Dengan pengawasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan, maka diharapkan pengelolaan dana desa akan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain kepolisian dan kejaksaan, pengawasan terkait pengelolaan dana desa itu juga dapat dilakukan oleh masyarakat di desa setempat.
”Kami ingin masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa,” tutur Politisi PDIP ini.
Dia mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa, agar selalu menerapkan asas transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, sehingga seluruh pihak termasuk masyarakat di desa, dapat melakukan pengawasan dan kontrol sosial.
”Kami ingin pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan dana desa. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah, dengan memasang baliho terkait penggunaan dana desa tersebut,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post