KUALA KURUN – Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi diwakili oleh Perencana Ahli Muda, Heru Setiawan menyampaikan, tentang pentingnya Perencanaan Tenaga Kerja Makro atau Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD), tentu menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji lebih dalam.
Mengingat jika berbicara mengenai tenaga kerja, baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih, pasti akan selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Terlebih lagi, masalah pengangguran merupakan isu yang cukup pelik di beberapa daerah di Indonesia.
Dalam hal ini dia mengatakan, bahwa urusan pengangguran bukan hanya urusan Dinas Ketenagakerjaan saja, namun dibutuhkan keterlibatan dari lintas sektoral untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka.
“Hal ini bisa dicapai melalui kolaborasi dan transformasi melalui teknologi, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi kerjaberkah.kalteng.go.id,” ungkapnya, Selasa, 19 Desember 2023.
Namun ia menambahkan keterlibatan instansi/dinas dan stakeholder lainnya atau kolaborasi lintas sektoral juga penting dalam penyusunan dokumen RTKD. Dengan adanya kolaborasi lintas sektoral, dapat membuka peluang kerja yang lebih luas, meningkatkan produktivitas kerja, serta kesejahteraan pekerja dan buruh. Dalam pelaksanaannya, Perencanaan Tenaga Kerja Makro bisa menjadi pijakan dasar untuk mengatasi permasalahan pengangguran.
“Pelaksanaannya dilakukan dengan memetakan tenaga kerja secara sistematis, sehingga pendayagunaan tenaga kerja dapat dilakukan secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial di daerah,” imbuhnya.
Instansi/ dinas yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan instansi/ dinas lain, juga stakeholder yang terkait, seperti komunitas pelaku usaha atau pengusaha. Hal ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai situasi dan kondisi daerah terkait tenaga kerja, dengan demikian, RTKD bisa disusun sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Secara keseluruhan, Perencanaan Tenaga Kerja Makro atau Rencana Tenaga Kerja Daerah memang diperlukan dalam menjawab persoalan pengangguran yang ada. Pentingnya keterlibatan lintas sektoral dalam penyusunan dokumen RTKD dan pemanfaatan teknologi seperti aplikasi kerjaberkah.kalteng.go.id merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan perencanaan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Perencanaan Tenaga Kerja Makro Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Rini Nurhayati sebelumnya pada kegiatan Ekspose Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Gunung Mas menyampakan bahwa penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Konsep Dasar Perencanaan Tenaga Kerja.
“Penyusunan RTK ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh informasi Ketenagakerjaan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Kemudian, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.16/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Makro,” jelas Rini.
Senada, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Gunung Mas Sudin menjelaskan kondisi Ketenagakerjaan di Kabupaten Gunung Mas dan kebijakan yang diambil dalam dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Gunung Mas.
“Dalam RTKD Kab. Gumas, langkah-langkah strategis dalam mengelola urusan ketenagakerjaan adalah dari pelatihan, penempatan tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja,” paparnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post