SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta, pembakar lahan khususnya dalam skala besar di wilayah Kotim agar diusut. Mengingat banyaknya kerugian yang disebabkan hingga menyebabkan penyakit.
“Karena ada banyak kejadian kebakaran lahan khususnya di kota Sampit sendiri terindikasi sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang memang diniatkan untuk membuka lahan namun caranya dengan dibakar,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu 26 Agustus 2023.
Bahkan ujarnya, akibat dari kejadian itu banyak masyarakat yang akhirnya terhirup asap dan mengidap penyakit ISPA atau gangguan Pernapasan. Sehingga hal ini dapat dilakukan pidana mengingat juga sekarang sudah ada peraturan daerah yang mengatur serta melarang pembukaan lahan secara dibakar.
“Perbuatan ini tidak hanya merugikan masyarakat namun juga pemerintah daerah, mengingat pemerintah akan mengeluarkan anggaran lebih untuk melakukan pemadaman serta menurunkan personil tentunya harus ada anggaran yang dikeluarkan,” ucapnya.
Abadi juga merasa kasihan kepada para personil yang terus siang dan malam melakukan pemadaman tanpa henti, bahkan kebakaran kerap kali terjadi dalam satu waktu di sejumlah titik, sementara jumlah personil saat ini yang dimiliki Kotim masih terbatas.
“UU tentang kebakaran hutan dan lahan juga diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post