SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, pajak daerah dan retribusi daerah kerap kali terabaikan dan banya menjadi konsumsi terbatas dikalangan pemerintah.
“Padahal peran keduanya sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan di sebuah daerah dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintah daerah,”kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Ary Dewar, Minggu 23 Juli 2023.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua hal yang berbeda, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. “Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
“Untuk itu kedua hal tersebut harus benar benar diperhatikan oleh pemerintah daerah, karena menyangkut dengan pemasukan kas daerah yang nantinya akan berujung pada peningkatan anggaran belanja daerah sehingga bisa melakukan pembangunan yang lebih optimal,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post