SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menyebut luas lahan eksisting pertanian atau sudah ada di Kotim yakni 19.479 hektare yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah.
“Dari luasan 13.312,73 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” sebut M Abadi, Selasa 27 Juni 2023.
Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di 10 kecamatan yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang.
“Dengan begitu setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain. Kita harapkan lahan ini terus dijaga,” tegasnya.
Menurutnya lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius,” ucapnya.
Ia menambahkan peran lahan pertanian dengan ketahanan pangan saling membutuhkan, artinya apabila lahan pertanian itu sempit maka ketahanan pangan juga semakin sedikit dan tidak berkualitas begitupun sebaliknya apabila lahan pertanian itu luas maka ketahanan pangan sangatlah bagus para petani bisa menanam berbagai tumbuhan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post