PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada pemerintah daerah, agar dapat lebih ketat dalam memberikan izin kepada perusahaan baik yang baru beroperasi maupun yang akan memperpanjang izinnya.
“Pemberian izin harus ketat dilakukan, tujuannya untuk meminimalisir atau menekan persoalan yang kerap terjadi seperti melanggar aturan. Karena, apabila terus terjadi seperti itu maka daerah dan juga masyarakat akan dirugikan,” ucapnya, Selasa, 27 Juni 2023.
Achmad menyebutkan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) kerap kali ditemui melanggar aturan, sehingga hal ini menjadi perhatian berbagai kalangan terutama Anggota DPRD Kalteng.
Untuk itu, sebelum memberikan atau memperpanjang izin beroperasi perusahaan, pemda harus benar-benar memperhatikan berbagai hal, terutama terkait kepatuhan perusahaan dalam mentaati aturan yang berlaku misalnya merealisasi plasma maupun CSR.
Perusahaan juga diingatkan kembali terkait pengelolaan limbah agar tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan, begitu juga terkait reklamasi atau reboisasi.
“Jika perusahaan berkomitmen menaati setiap aturan itu tidak masalah izin diberikan, namun jika dikemudian hari melanggar beri tindakan tegas, cabut izinnya. Kita sebenarnya tidak anti investasi, tapi disini aturan harus ditaati dan keberadaan perusahaan harus sama-sama saling menguntungkan,” tegasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post