SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menerima laporan Persatuan Pedagang Kecamatan Parenggean, yang tuntutannya menolak atau meminta kepada pemerintah untuk ditutupnya ritel modern (Indomaret,red) yang ada di Kecamatan Parenggean.
“Mereka meminta kepada camat selaku perwakilan pemerintah di daerah untuk mencabut izin Indomaret yang sudah dibuka dan menghentikan rekomendasi penambahan izin yang baru,” kata Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia, Minggu 12 Maret 2023. Menurutnya, dampak yang disampaikan masyarakat adanya indomaret membuat ekonomi pedagang-pedagang menjadi terpuruk.
“Kalau tidak adanya respon dari pemerintah Persatuan Pedagang Kecamatan Parenggean akan melakukan aksi. Apalagi menurut mereka pendirian Indomaret di Kecamatan Parenggean tidak pernah meminta persetujuan warga sekitar dan pedagang sekitar,” tegasnya.
Padahal kata Hendra Sia, saat melakukan RDP belum lama ini yang dilakukan pedagang kecil bersama ritel modern dan juga pemerintah, menyebutkan bahwa pembangunan ritel modern sebelumnya harus ada persetujuan dari warga dan pedagang sekitar.
“Bahkan kemarin dengan tegas pemerintah mengatakan tidak berani merekomendasikan izin kalau tidak ada persetujuan dari pedagang sekitar. Nah ini harus dievaluasi kembali mengapa ada berdiri ritel modern sedangkan kesaksian semua pedagang sekitar mengatakan tidak ada dimintai persetujuan,” ucapnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107568 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post