SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu (Upal) yang kini tengah beredar di masyarakat.
“Kami harap pelaku pencetak uang palsu ditangkap. Hal ini sudah jelas melanggar hukum dan merugikan banyak orang terutama bagi masyarakat yang menjadi korbannya,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, Kamis 22 Desember 2022.
Hal ini kerap kali terjadi di Bumi Habaring Hurung ini, sehingga ia yakin aparat penegak hukum sudah berpengalaman menangani kasus semacam ini.
“Dalam setiap kesempatan, khususnya pada saat masa liburan maupun hari besar, ada oknum yang memamnfaatkannya untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara, dan tidak jarang salah satunya bisa merugikan masyarakat melalui tindak kriminal,” terangnya.
Maka dari itu, kami harapkan pengamanan oleh aparat dilakukan semaksimal mungkin, bekerjasama dengan ketua RT atau RW di sejumlah daerah, terutama daerah yang dinilai rawan terjadi tindak kejahatan.
“Para RT harus selalu mendata warga yang masuk ke lingkungannya, terutama saat liburan ini, sehingga diketahui tujuan dan maksud kedatangannya. Serta berapa hari lamanya, jika memang ada yang menginap. Hal ini untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post