SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyebutkan, dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan perpustakaan, kepala daerah wajib menyalurkan anggaran untuk kegiatan perpustakaan.
Dikatakannya, dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah setempat, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi ranperda penyelenggaraan perpustakaan, pertama kata rancangan dihapuskan.
“Kemudian konsideran menimbang tidak ada perubahan, pasal 1 sampai 9 tidak ada perubahan, pasal 1 sampai 25 tidak ada perubahan, pasal 26 ada perubahan redaksi ayat (3) yang berbunyi, gedung atau ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memiliki area koleksi, area baca, area kerja dan area multimedia,” kata Handoyo, Senin 25 Juli 2022
Lanjutnya, pasal 27 sampai 43 tidak ada perubahan, pasal 44 ada perubahan redaksi yang berbunyi kepala daerah melalui dinas yang membidangi urusan pendidikan wajib menyalurkan anggaran untuk kegiatan bidang perpustakaan di daerah.
“Pasal 45 sampai 49 tidak ada perubahan, pasal 50 ada perubahan redaksi yang berbunyi dunia usaha yang berhubungan dengan sumber daya alam berperan dalam penyelenggaraan perpustakaan di daerah melalui penerapan tanggungjawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara yang terakhir yaitu untuk pasal 51 sampai 54 tidak ada perubahan. Sehingga dengan demikian hasil rapat itu telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD dan juga seluruh instansi pemerintahan terkait untuk kemudian ditindaklanjuti.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post