SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pihak eksekutif telah selesai melakukan pembahasan terkait dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan perpustakaan daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim Syahbana menyebutkan, pada hari ini (Senin, 25 Juli 2022), pihaknya telah menyampaikan hasil pembahasan dua ranperda tersebut dalam rapat paripurna. “Di dalam peraturan daerah (Perda) Kotim Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di dalam perda ini sebagai bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi pemerintah Kotim dan DPRD Kotim,” ujarnya, Senin 25 Juli 2022.
Khususnya kata Syahbana, di bidang legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi perda sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Maka, Bapemperda bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi sepakat untuk membahas ranperda Kotim tentang pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan perpustakaan. Dan dalam pembahasan itu telah ditemukan persetyjuan dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi ranperda tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini nantinya akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya hingga di sahkan menjadi perda dan diharapkan penerapannya bisa maksimal demi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post