SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menekankan, kepada Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan persepsi yang sama mengenai pelayanan public di bidang kesehatan. Standar pelayanan minimal harus disampaikan kepada petugas medis hingga jajaran lainnya. Supaya pelayanan kesehatan di daerah itu membaik.
“Saya pesankan agar semua stakeholder penyelenggara pelayanan kesehatan di Kotim mulai dari kabupaten hingga kepada puskesmas untuk menyamakan standar pelayanan kesehatan khususnya untuk warga-warga yang nota benenya tidak mampu, tidak ada BPJS, tidak ada KTP atau sejenisnya, “kata Dadang, Selasa 8 Februari 2022.
Dadang mengakui tidak semua masyarakat Kotim itu adalah orang yang mampu dan masih banyak yang belum memiliki kartu pengenal identitas. Namun ketika mereka memerlukan pelayanan public baru menyadari pentingnya KTP. Meski begitu kebijakan dari Bupati Kotim sudah jelas dan tegas bahwasanya selama masyarakat itu adalah penduduk setempat meskipun tidak ada KTP maka wajib dilayani.
“Artinya masyarakat kita ini secara faktual mereka memang penduduk kita tetapi secara administrasi tidak. Namun, bukan berarti mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan-pelayanan public karena sejatinya merekalah yang menjadi objek pelayanan tersebut,”ujarnya.
Dadang mengapresiasi sikap Bupati Kotim, Halikinnor dimana dia dalam beberapa kali kesempatannya menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu menyebutkan sebagai penduduk Kotim sudah layak mendapatkan pelayanan. “Nah hal semacam ini yang saya kira perlu diterjemahkan oleh jajaran petugas itu supaya tidak ada lagi polemic-polemik di bidang pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post