SAMPIT – Dengan bergantinya Kepemimpinan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Abdoel Harris Jakin kini dipegang oleh AKBP Sarpani, diharapkan bisa melakukan penegakan hukum yang lebih baik lagi, terutama dalam penindakan pelaku kasus narkoba.
“Selamat bertugas disini. Mengingat selama ini yang ditangkap hanya sebagian besar pemakai dan para kurir saja, sementara yang bandar besar tidak tersentuh hukum, saya minta aparat kepolisian bertindak tegas. Kita ketahui, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Kotim semakin meningkat. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan para remaja yang menjadi harapan bangsa negara. Perlu langkah serius dalam memberantas narkoba di Kotim ini,” kata Abadi, Rabu 5 Januari 2022.
Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya adalah kasus sengketa lahan, lantaran kerap terjadi dan menjerat masyarakat. Jika tidak ada perbaikan, terangnya, maka akan berdampak kepada nama institusi Polri sehingga ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. “Maka dari itu kita berharap kepada Kapolres yang baru apabila terjadi sengketa lahan dan pihak perusahaan meminta pengawalan, agar bisa melakukan koordinasi bersama unsur FORKOMPINDA sesuai ketentuan pasal 26 undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujarnya.
Selama ini, pihak perusahaan perkebunan dan Pemerintah Daerah belum ada membuat surat kesepakatan ataupun MoU untuk melakukan pengawalan ketika terjadi sengketa lahan. Seharusnya sesuai ketentuan, seluruh perusahan swasta yang ada di Kotim wajib membuat MoU berkaitan penanganan dan pengawalan ketika terjadi sengketa lahan sehingga TNI Polri tidak dianggap masyarakat hanya berpihak kepada perusahan perkebunan. “Sementara kita ketahui bersama bahwa perkebunan di Kotim banyak, termasuk wilayah desa sehingga pihak kabupaten juga harus tahu tentang kewenangan desa yang diatur di pasal 371 undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,”tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post