SAMPIT – Mencuat kabar dari postingan salah satu netizen di facebook tentang adanya kegiatan illegal logging di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan berbagai pihak. Tidak luput, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim juga menyoroti kabar tersebut. Bahkan pihaknya meminta agar penegak hukum segera menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Apalagi dalam postingan tersebut tidak hanya menyertakan informasi melalui kata-kata saja namun juga ada bukti fotonya. Saya rasa ini sudah cukup untuk menggerakkan para penegak hukum untuk mencari tahu kebenarannya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Senin 25 Oktober 2021.
Dikatakan oleh Legislator Partai Demokrat ini, hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa. “Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen dan lain sebagainya. Sehingga tindakan illegal logging ini sangat merugikan dan perlu di usut,” tegasnya.
Illegal logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, oleh karena dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan. illegal logging bisa diidentikkan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan, untuk itu mengenai perusakan hutan hal ini ditegaskan dalam pasal 50 ayat (2) UU. No. 41 Th. 1999.
Perusakan hutan menurut UU No. 41 tahun 1999 dalam penjelasannya Pasal 50 ayat (2) yaitu bahwa yang dimaksud dengan kerusakan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya. Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.
“Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya akibat adanya pemanasan global, perubahan iklim seperti naiknya curah hujan yang baru-baru ini sudah mulai terjadi di Kotim bahkan menimbulkan bencana banjir,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap informasi ini segera di usut, dan jika benar memang ada kegiatan illegal logging tersebut maka penegak hukum harus segera mengambil tindakan hukum dan mengusut tuntas dalang dibaliknya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post