SAMPIT – Setiap permohonan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus melalui pembahasan oleh Tim Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (TKPRD). Ini dikatakan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kotim, Mohammad Wijaya Putra. Bahkan hal ini berlaku untuk masyarakat, maupun perencanaan SOPD atau instansi, Senin 25 Oktober 2021.
Untuk rapat pleno TKPRD yang belum lama ini digelar oleh pihaknya ada sekitar 29 permohonan untuk usaha maupun non usaha, termasuk perencanaan dinas yang ada di wilayah setempat. Rapat tersebut dilakukan untuk melakukan kajian penilaian terhadap Izin Membangun (IMB) serta memeriksa persyaratan lainnya.
“Salah satunya penggunaan tata ruang itu nantinya masuk kawasan zona hijau atau kawasan yang dilarang mendirikan bangunan. Jika dilarang, maka tidak akan diperbolehkan. Itu salah satu fungsi dari TKPRD,” imbuhnya.
Hal ini guna membuat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang penataan ruang lebih optimal dan penggunaan tata ruang tak sembarangan atau sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
“Jadi kedepannya tidak ada lagi penggunaan tata ruang yang tidak sesuai. Disini kami juga melibatkan Satpol PP dan dinas lainnya, tujuannya agar tahu, mana tata ruang ruang yang sesuai pembangunannya dan mana yang tidak. ,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post