SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berharap, pemerintah melalui Dinas Pertanian, pemerintah desa dan masyarakat untuk bekerjasama melakukan pendataan perkebunan.
Hal ini ujarnya mengacu dengan keputusan direktur jenderal perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018 tengang pedoman penertiban surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B). “Ruang lingkup keputusan direktur jenderal ini meliputi tata cara penerbitan STD-B, pendanaan, insentif, pelaporan kemajuan, peralihan hak usaha budidaya tanaman perkebunan dan perubahan jenis komoditi perkebunan serta pengelolaan informasi dan data,” kata Abadi, Sabtu 25 September 2021.
Adapun prinsip pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan STD-B yaitu berkeadilan, perlindungan dan pemberdayaan, dilaksanakan secara mudah dan cepat, transparansi dan akuntabilitas dan berkelanjutan. “Tata cara penerbitan STD-B yaitu sosialisasi dan persiapan, pendataan, verifikasi, pemeriksaan lapangan dan pemetaan dan penerbitan STD-B,” jelasnya.
Adapun Pendataan tersebut dalam rangka penyeragaman bentuk dan tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan oleh bupati/walikota perlu disusun pedoman penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B) dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.
Adapun yang melatarbelakangi keluarnya keputusan tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dengan No 105/Kpts/Pi.400/2/2018 adalah rekomendasi kegiatan koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sektor Perkebunan Sawit dan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit. “Hal itu untuk mempercepat inventarisasi data pekebunan dan mempercepat proses surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B),” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=58517 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post