SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (kotim), M Abadi mengatakan, seharusnya saat ini warga Kotim tidak ada yang masuk dalam kategori kurang mampu.
“Apabila kita melihat jumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini, maka sudah seharusnya tidak ada masyarakat miskin. Setiap kepala keluarga itu sudah sejahtera apabila kewajiban 20 persen dari perkebunan itu dilaksanakan seluruhnya secara merata,” kata Abadi, Rabu, 21 Juli 2021.
Kewajiban untuk membangun kebun plasma merupakan perintah Undang-Undang. Kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma ada sejak tahun 2007 seiring dengan terbitnya Permentan No 26/2007.
“Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi,” terangnya.
Kotim merupakan kabupaten dengan lahan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas lahan sawit kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 425 ribu hektar. Jumlah tersebut terdiri atas lahan perkebunan swasta nasional dan asing seluas 406 ribu hektar serta perkebunan rakyat 19 ribu hektar.
“Masih banyak kebun-kebun kelapa sawit yang tidak masuk dalam data karena operasionalnya melebihi perizinan,” bebernya.
Abadi mengusulkan agar pemerintah menjadikan kebun-kebun di luar areal perizinan itu diarahkan untuk dijadikan kebun plasma. Dengan begitu, konflik antara investor dan masyarakat lokal bisa diakhiri.
“Tuntutan masyarakat lokal yang sulit untuk dipenuhi itu adalah tuntutan plasma ini. Padahal di satu sisi itu adalah kewajiban, tetapi kewajiban ini diabaikan begitu saja,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post