SAMPIT – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Sanidin mendukung wacana pemerintah setempat menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Menurutnya, sanksi tegas memang perlu dilakukan agar pengendalian Covid-19 bisa berjalan dengan baik dan memutus mata rantai penyebarannya.
“Sanksi tegas dalam bentuk kurungan badan bagi pelanggar, serta denda 100 ribu rupiah itu merupakan langkah yang sudah tepat untuk memberikan efek jera kepada oknum warga masyarakat yang masih saja mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis 20 Mei 2021.
Pihaknya sangat mendukung langkah atau kebijakan Pemkab Kotim, yang terpenting kebijakan tersebut nantinya harus mendasar dan juga tidak pandang bulu.
“Dalam teknis pelaksanaanya juga pihak yang berwenang harus benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat secara umum. Dan diharapkan agar sosialisasi kebijakan tersebut harus sampai hingga kepolosok termasuk perusahaan besar swasta (PBS),” tegasnya.
Legislator Partai Gerindra ini juga mengatakan, sejauh ini memang pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikalangan masyarakat masih terjadi, hal ini terutama menyangkut menggunakan masker dan juga menjaga jarak, sehingga perlu dibenahi dan ditingkatkan kesadarannya.
“Tugas kita semua bukan hanya memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar, tetapi lebih mengedepankan pengayoman serta meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan itu sendiri,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post