SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, mengamankan seorang pria berinisial LN asal Sumatera Barat, pekerjaan sebagai wiraswasta, yang beralamat di Kenan Sandan, Kelurahan, Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku diamankan atas perbuatan penggelapan dan atau penipuan.
Kapolsek Baamang AKP Ratno melalui Kasat Reskrim Polsek Baamang Suratin, mengatakan bahwa awal mula kejadian yakni pada 4 Januari 2021 sekitar 14.00 WIB, saat itu korban menyuruh pelaku untuk mengecek berapa saldo yang terdapat di ATM milik korban dan menyerahkan kartu ATM beserta nomor pin ATM ke pelaku.
“Pada saat itu, pelaku ada menarik uang tunai sebesar Rp500 ribu, tanpa seijin korban. Setelah itu kartu ATM di kembalikan ke korban,” ujar Kapolsek Baamang AKP Ratno Kamis 20 Mei 2021.
Selanjutnya, pelaku kembali meminjam Kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang lagi sebanyak 32 kali penarikan terhitung dari tanggal 4 Januari 2021 sampai tanggal 4 Mei 2021 dengan total Rp 37.550 ribu, dengan alasan pinjam kartu ATM untuk mengecek transferan dari konsumen.
“Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online aku korban, tapi faktanya pelaku tidak ada menerima kiriman transfer dari konsumen,” tambah kapolsek. Korban pun melaporkan hal tersebut, ke Mapolsek Baamang pada Rabu 19 Mei 2021 pagi.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Kami juga mengamankan barang bukti dua buku tabungan taspen atas nama korban dengan saldo yang tersisa Rp 55.250 serta 5 lembar print out rekening korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 37.550 ribu dan telah melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.
(adi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=46915 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post