SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Ardiansyah meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di daerah itu agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada, atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Tidak ada alasan bagi para pengusaha baik itu perkebunan kelapa sawit, tambang maupun PBS lainnya untuk tidak membayar THR, karena sudah jelas itu adalah kewajiban perusahaan sesuai amanat aturan dan undangan yang ada,” ujar Ardian, Selasa 13 April 2021.
Politisi Fraksi PAN DPRD Kotim ini mengatakan, keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Bila mana ada perusahaan dengan sengaja tidak membayar THR maka siap siap saja disangsi sesuai dengan aturan hukum. Meski tahun ini mudik dilarang karena pandemi Covid-19, namun THR tetap harus dibayarkan tepat waktu,” tuturnya.
Masyarakat (karyawan) juga tambahnya, tidak perlu takut melapor apabila ada perusahan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ia juga meminta kepada dinas tenaga kerja Kotim untuk mendirikan posko pelaporan supaya masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan mudah.
“Dinas Ketenaga Kerjaan dari sekarang harus memberikan edaran tegas kepada perusahaan di Kotim supaya THR itu bisa dibayar tepat waktu dan tidak ada alasan juga untuk tidak membayar,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post