SAMPIT – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian dan Anggota Satpol PP mulai berjaga di sejumlah titik untuk mengalihkan rute kendaraan bermuatan berat agar tidak melintasi jalan dalam kota.
“Menindaklanjuti Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 500/127/Ek/IV/2021 tanggal 8 April 2021 Perihal pegalihan kendaraan angkutan muatan melebihi beban jalan dalam kota,” jelas salah seorang petugas dari Dishub Kotim, Agus Susono, Selasa 13 April 2021.
Adapun titik-titik yang dijaga guna lancarnya pengalihan arus kendaraan tersebut yakni di simpang tiga jalan Cilik Riwut, simpang empat jalan Pramuka, Bundaran Balanga, Simpang tiga jalan MT. Haryono Barat atau lingkar selatan, Simpang tiga jalan Pelita Barat, Simpang tiga jalan Kapten Mulyono, dan Bundaran KB.
“Sejauh ini alhamdulillah pelaksanaan pengalihan rute lintasan angkutan barang berjalan sesuai rencana dan ada kepatuhan dari para driver angkutan barang,” jelasnya.
Ada sebanyak 40 petugas Dishub dibantu anggota Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim yang diterjunkan. Tujuan pengalihan itu untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum di jalur dalam Kota Sampit.
“Selain itu juga untuk meminimalisir kerusakan jalan dalam Kota Sampit yang banyak dikeluhkan msayarakat, dimana selama ini kendaraan angkutan barang khususnya pengangkut kontainer, Peti Kemas, angkutan CPO, karnel, TBS, Pupuk dan kendaraan angkutan ekspedisi dengan menggunakan kendaraan Fuso serta kendaraan pengangkut alat berat melintasi ruas – ruas jalan dalam Kota Sampit,” papar Agus.
Kendaraan tersebut dialihkan ke sejumlah jalan yang telah ditentukan, seperti kendaraan yang dari Pangkalan Bun menuju Palangkaraya atau sebaliknya akan dialihkan ke jalan lingkar utara, sedangkan yang akan ke arah selatan atau sebaliknya akan dialihkan melintasi jalan lingkar Selatan.
“Jadi kedepan kendaraan bermuatan berat untuk tidak lagi melalui ruas – ruas jalan yang ada di dalam Kota Sampit, dan untuk alternatif pengalihannya dapat melalui jalan lingkar utara Kota Sampit dan jalan lingkar selatan Kota Sampit,” tambahnya.
Penjagaan untuk pengalihan rute kendaraan muatan berat ini akan digelar selama sepuluh hari yaitu mulai hari ini (13/4) sampai dengan tanggal 22 April 2021 mendatang.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post